a. Pengertian Keluarga Berencana
Keluarga
berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan berperan serta masyarakat
melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan
keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil,
bahagia, dan sejahtera.
Kontrasepsi adalah obat atau alat
untuk mencegah terjadinya konsepsi (kehamilan).Jenis kontrasepsi ada dua macam,
yaitu kontrasepsi yang mengandung hormonal (pil, suntik dan implant) dan
kontrasepsi non-hormonal ( IUD dan kondom). ( BKKBN, 2011)
1) Kontrasepsi Darurat
2) Metode Amenore Laktasi (MAL)
3) Metode Keluarga Berencana Alamiah (KBA)
4) Metode Barier
5) Kontrasepsi Pil
a) Mini Pil
b) Pil Kombinasi
6) Kontrasepsi Suntik
a) Suntik Kombinasi (1 bulan)
b) Suntik Tribulan atau Progestin
7) Intra Uterine Device (IUD)
8) Kontrasepsi Implant
9) Kontrasepsi Mantap
a) Tubektomi (pada perempuan)
b) Vasektomi (pada laki-laki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar